Jelajahekspres.com,OKU TIMUR,Sumatera Selatan –
Dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di ruang ICU RSUD Martapura mencuat ke publik setelah video pengakuan korban viral di media sosial.
Korban berinisial KU (26 tahun) mengaku menjadi korban tindakan asusila oleh oknum tenaga kesehatan pria berinisial S yang bertugas di rumah sakit tersebut.Peristiwa itu terjadi saat KU tengah terbaring lemah dengan masker oksigen dan dalam perawatan intensif pasca mengalami kejang.
Laporan resmi telah diterima Polres OKU Timur dengan nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan pada 13 Juli 2026.
Insiden memilukan itu diduga terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.34 WIB, di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura.
Lokasi yang seharusnya menjadi tempat pemulihan dan perlindungan bagi pasien kritis justru berubah menjadi latar terjadinya dugaan kejahatan kemanusiaan.
Korban saat itu sedang dalam kondisi rentan setelah mendapat penanganan medis darurat karena kejang disertai tubuh yang melemah total.
Ruangan tertutup dan kondisi korban yang tidak berdaya diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Motif pelaku hingga kini masih didalami penyidik, namun dugaan sementara adalah penyalahgunaan wewenang dan nafsu seksual terhadap pasien dalam kondisi tak berdaya.
Korban tidak mampu melawan atau berteriak karena efek obat penenang yang membuat seluruh otot tubuhnya kaku dan matanya tidak bisa terbuka.
Keluarga meyakini tidak ada alasan medis yang membenarkan tindakan tidak senonoh tersebut, sehingga mereka melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Polisi pun menelusuri apakah ada pola atau riwayat serupa dari terduga pelaku di lingkungan rumah sakit.
Kronologi bermula ketika korban dirawat di ICU dengan kondisi kritis pasca kejang.
Setelah diberikan obat penenang, tubuh korban kaku dan mata tidak bisa terbuka, namun kesadarannya masih tersisa.
Saat itulah terduga pelaku S mendekati, membuka baju korban, meremas dadanya, dan memaksa tangan korban menyentuh alat kelamin pelaku.
Korban hanya bisa mengenali pelaku dari suaranya karena indra penglihatannya sedang terganggu akibat efek farmakologi obat yang diberikan.
Kasus ini memiliki struktur laporan yang jelas, dengan bukti awal berupa video pengakuan korban dan laporan polisi yang terdaftar secara resmi.
Sistematika penanganan berjalan sesuai prosedur, di mana Polres OKU Timur langsung menurunkan tim penyidik untuk mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan barang bukti pendukung.
Secara substansi, dugaan pelanggaran berat ini dijerat dengan Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Proses penyidikan berjalan dengan prinsip transparansi, di mana Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, secara terbuka menyatakan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Keluarga korban pun diberikan akses untuk menyampaikan seluruh kronologi dan bukti pendukung tanpa halangan.
Namun hingga saat ini, pihak RSUD Martapura yang dipimpin dr. Muh Irfan Jauhari belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi awak media, sehingga publik masih menunggu kejelasan dari institusi kesehatan tersebut.
Suami korban, Tri Susilo, mengungkapkan trauma mendalam yang dialami keluarganya pasca kejadian.
Ia menyatakan istri dan keluarganya sudah tidak lagi merasa aman dan nyaman melanjutkan perawatan di RSUD Martapura, sehingga mereka mengambil keputusan drastis untuk memindahkan korban ke RSUD OKU Timur.
Keluarga berharap kasus ini diproses tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan, karena kepercayaan mereka terhadap sistem pelayanan kesehatan publik kini berada di titik nadir.
Trauma psikologis korban pun menjadi perhatian serius, mengingat ia masih dalam masa pemulihan fisik pasca perawatan intensif.
Kasus dugaan pelecehan di ICU RSUD Martapura telah mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan dan menimbulkan gelombang kecaman luas di masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada proses hukum yang harus berjalan adil, objektif, dan tidak tebang pilih.
Polisi diharapkan mengungkap fakta secara utuh, termasuk klarifikasi dari pihak rumah sakit dan hasil visum atau pemeriksaan medis independen.
Jika terbukti, pelaku harus mendapat hukuman maksimal sebagai efek jera, dan kasus ini menjadi pengingat agar perlindungan terhadap pasien rentan di fasilitas kesehatan menjadi prioritas mutlak yang tak bisa ditawar lagi.(T.Hidayat)












