Jelajahekspres.com,OKU TIMUR,SUMATERA SELATAN –
Kontroversi besar menyelimuti sidang kasus pembunuhan ibu kandung di OKU Timur, Sumatera Selatan.
Terdakwa Gusmadi Wiranata, pria asal OKU Timur, justru divonis ringan hanya 5 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura OKU TIMUR, padahal ia tega menembak ibu kandungnya sendiri menggunakan senjata api rakitan.
Vonis ini jauh dari ekspektasi publik yang mengira pelaku akan dijatuhi hukuman berat, mengingat nyawa korban melayang sia-sia akibat perbuatan biadab tersebut.
Pelaku, Gusmadi Wiranata, kini telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Martapura Kelas IIB ke Rutan Kayu Agung sejak pertengahan Februari 2026.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Register Lapas Kelas IIB Martapura, Akbar SH, saat dikonfirmasi awak media pada 18 Juni 2026 pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, sidang vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri OKU Timur dengan barang bukti utama berupa sepucuk senjata api rakitan yang menewaskan korban justru tidak tercantum dalam petikan putusan hakim.
Peristiwa pembunuhan tragis ini terjadi pada awal tahun 24 april 2025 sekitar pukul 13.30 Wib dirumah korban, bermula dari cekcok mulut antara Gusmadi dan ibu kandungnya sendiri terkait masalah uang dan rasa sakit hati pelaku.
Dalam amarah yang membuncah, pelaku mengambil senjata api rakitan milik ayahnya yang telah meninggal, lalu melepaskan tembakan yang merenggut nyawa ibu kandungnya.
Motif ini sangat kuat dan menunjukkan adanya kesengajaan, bukan sekadar penganiayaan biasa seperti yang akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.
Proses hukum perkara ini terkesan berbelok tajam dari pelanggaran berat menjadi kasus ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menyatakan akan menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, namun dalam tuntutan dan putusan, pelaku hanya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Padahal, publik dan pakar hukum menilai seharusnya pelaku dikenai Pasal 338 (pembunuhan) atau bahkan Pasal 340 (pembunuhan berencana) dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur yang dikonfirmasi langsung oleh wartawan Taufik dan rekannya Fahmi, hanya membenarkan bahwa pasal yang didakwakan adalah penganiayaan.
Ironisnya, kepemilikan senjata api rakitan yang jelas-jelas melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, sama sekali tidak diterapkan baik oleh JPU maupun majelis hakim.
Sayangnya, nyawa seorang ibu hanya “dihargai” setara dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan luka biasa, padahal korban meninggal dunia.
Kejanggalan semakin terlihat ketika dalam petikan putusan pengadilan, barang bukti berupa senjata api rakitan yang menjadi instrumen utama pembunuhan tidak terlampir.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kesalahan prosedur atau bahkan penghilangan fakta penting dalam persidangan.
Pakar hukum dari LBH yang enggan disebut namanya menegaskan, seharusnya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat, mengingat nyawa manusia telah melayang dan ada unsur kepemilikan senjata ilegal yang tidak bisa ditoleransi.
Vonis 5,8 tahun ini mengundang pertanyaan besar tentang keadilan yang berpihak pada korban. Masyarakat OKU Timur dan publik luas menuntut klarifikasi tegas dari JPU, karena jika ini dibiarkan maka preseden buruk akan terbentuk.
Apakah ini bentuk kelalaian hukum, atau ada faktor lain yang bermain di balik layar? Yang jelas, publik menilai ada perlakuan istimewa yang tidak seharusnya diberikan kepada pembunuh ibu kandung yang menggunakan senjata api ilegal.
Tindakan nyata yang harus segera dilakukan adalah memerintahkan peninjauan kembali (PK) putusan ini, serta mengusut tuntas mengapa pasal kepemilikan senjata api ilegal dan pasal pembunuhan ditinggalkan.
Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial perlu turun tangan memastikan tidak ada unsur kealpaan atau kongkalikong dalam perkara ini.
Jika tidak, keadilan di negeri ini benar-benar kehilangan arti, dan nyawa seorang ibu hanya menjadi angka di atas kertas putusan.
Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum demi mengembalikan rasa keadilan yang telah tercoreng.(T.Hidayat)












