Tim Resmob Oku Timur Bekuk Mandor PT LPI, Sita Senpi Rakitan dan Amunisi di Dalam Kasur

OKU TIMUR,Sumatera Selatan,Jelajahekspres.com
Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Seorang mandor berinisial AC (38) diringkus tim Resmob di Mess PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, pada Jumat (27/6/2026) dini hari.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh IPDA Apriadi, S.H., CPHR, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya dugaan penyimpanan senjata api ilegal di lingkungan perusahaan perkebunan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Polres OKU Timur dengan membentuk tim Satgas OPS Senpi.

Kekhawatiran publik akan potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi pijakan utama dilakukannya penggerebekan tersebut.

Tersangka yang diamankan adalah ALEX CANDRA Bin IBRAHIM, berusia 38 tahun dan berprofesi sebagai mandor di PT LPI.

Ia berdomisili di Desa Campang Tiga Ulu RT 008 RW 008, Kecamatan Cempaka, namun saat penangkapan ia berada di mess perusahaan.

Baca juga:  Fatrio/Hendri Kawal Gelar Juara di Final Kapolres Cup 2026

Pelaku diketahui telah menyembunyikan senjata api rakitan tersebut di tempat yang sangat tersembunyi.

Peristiwa pengungkapan terjadi pada hari Jumat, 27 Juni 2026, sekira pukul 01.40 WIB dini hari. Tim yang dipimpin IPDA Apriadi langsung melakukan penggeledahan di kamar mess yang ditempati pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan barang bukti yang sangat mengejutkan, yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam bergagang kayu coklat yang sengaja disembunyikan di dalam gulungan kasur.

Selain senjata api, petugas juga mengamankan 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 MM yang disimpan bersama senjata di lokasi yang sama.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres OKU Timur untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Penemuan amunisi aktif ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki niat serius untuk menggunakan senjata tersebut.

Baca juga:  Pemkab OKU Timur Hibahkan Sapi Kurban untuk Warga Binaan Lapas Martapura

Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang larangan setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api dan amunisi.

Ancaman pidana yang mengintai pelaku maksimal 15 tahun penjara, mengingat senjata rakitan jenis revolver ini sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah.

Penangkapan terhadap AC dilakukan setelah tim Resmob SW Unit Pidum Polres Oku Timur mendapat kepastian lokasi.

Pelaku yang saat itu berada di dalam kamar mess PT LPI tidak dapat berkutik saat petugas menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan.

Ia langsung digelandang ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap apakah senjata tersebut pernah digunakan untuk tindak pidana lain.

Kapolres OKU Timur melalui timnya menegaskan komitmennya untuk memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Baca juga:  Polres OKU Timur Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Wujudkan “Bola Gembira” untuk Kamtibmas

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya penyimpanan senjata api ilegal di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan senjata api di luar ketentuan yang berlaku.(T.Hidayat – JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *