Tragedi Belitang, Mahasiswa Tembak Ibu Kandung Hingga Tewas, Divonis 5,8 Tahun Penjara

OKU TIMUR SUMATERA SELATAN,Jelajahekspres.com
Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten OKU Timur, di mana seorang mahasiswa berinisial GW (23) tega menembak ibu kandungnya sendiri, Heli Febrianti (50), hingga meregang nyawa.

Tragedi ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban yang juga menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II.

Aksi biadab itu dipicu oleh cekcok mulut antara korban dan pelaku yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Perselisihan tersebut bermula dari permasalahan hutang piutang warga sebesar Rp3 juta yang diduga menjadi pemicu panasnya emosi pelaku hingga tak terkendali.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa itu kemudian mengambil sebuah senjata api rakitan yang disimpannya.

Tanpa rasa belas kasihan, ia langsung mengarahkan dan melepaskan tembakan yang mengenai bagian paha kanan korban, menyebabkan ibunya tersungkur dan bersimbah darah di kediamannya sendiri.

Baca juga:  Proaktif Jaga Keamanan: Polsek Belitang III Intensifkan Patroli ke Bank dan Minimarket Cegah Curanmor hingga Curas

Melihat kondisi kritis, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena luka tembak yang parah, pihak medis segera merujuk korban ke RS Charitas.

Sayangnya, nyawa Heli Febrianti tidak dapat diselamatkan dan ia menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

Kapolsek Belitang II, AKP Johan Syafri, menyatakan bahwa pihaknya langsung menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ancamannya mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.

Setelah menjalani serangkaian proses hukum yang panjang, pelaku GW akhirnya menghadapi sidang pengadilan.

Jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, namun hakim memutuskan vonis di bawah tuntutan maksimal setelah mempelajari fakta-fakta persidangan.

Baca juga:  Pemkab OKU Timur Matangkan Persiapan Ikuti Festival Literasi Sumsel 2025

Pada hari Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petikan putusan pengadilan dan eksekusi dari Kejaksaan resmi dikeluarkan.

Berdasarkan konfirmasi langsung dengan Kepala Register Lapas Klas IIB Martapura, BPK Akbar, pelaku Gusmadi Wiranata resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan.

Tidak lama setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaku langsung dipindahkan dari Rutan setempat ke Rumah Tahanan (Rutan) Kayu Agung, OKI, terhitung sejak bulan Januari 2026.

Dengan vonis tersebut, kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandung ini dinyatakan tuntas secara hukum, meskipun meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Desa Bangun Rejo.

Jaksa penuntut umum dengan tuntutan 6 tahun 10 bulan,tapi ponis yang di putuskan hakim hanya 5 tahun 8 bulan,tuntutan dan ponis GW menuai kontroversi terhadap para awak media.

Baca juga:  Polres Pagar Alam Bergerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap

Pasal berlapis, pembunuhan dan kepemilikan senjata api rakitan cuman di ponis hanya 5 tahun 8 bulan.

Pantaskah ponis hukuman ini,terhadap seorang anak yang membunuh ibu kandung nya sendiri. “M  I  R  I  S”
(T.Hidayat – JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *