Polres Pagar Alam Bergerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap

Pagaralam Sumsel,JELAJAHEKSPRES.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sore di Desa Jambat Akar, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, menyusul laporan kekerasan yang dialami seorang jurnalis.

Korban penganiayaan adalah Kepri Herdiansyah, seorang wartawan media Potensi yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Pagaralam. Ia menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum kontraktor berinisial RL di kediaman pelaku tersebut pada Senin (8/12/2025).

Setelah mengalami kekerasan, Kepri Herdiansyah segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pagaralam. Laporan polisi resmi tercatat dengan nomor LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGARALAM/POLDA SUMSEL, yang menjadi dasar penyelidikan dan pengejaran pelaku oleh pihak kepolisian.

Baca juga:  Kepala SMAN 1 Martapura Soroti Peran Pendidikan dalam Momentum HUT ke-22 OKU Timur

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pagaralam langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka RL dalam waktu singkat, tepat sehari setelah kejadian. Langkah cepat ini menunjukkan respons serius aparat terhadap tindak kekerasan yang menimpa kalangan pers.

Atas aksi tegas kepolisian tersebut, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Pagaralam, Heri Kusnadi, memberikan apresiasi tinggi. Dalam pernyataannya pada Rabu (10/12/2025), ia menyebut penangkapan ini sebagai bukti nyata sinergi yang baik antara kepolisian dan media, bukan sekadar janji tanpa tindakan.

Heri Kusnadi juga menegaskan bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Ia mengingatkan seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat umum, untuk tidak melakukan intimidasi, diskriminasi, apalagi kekerasan fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

Baca juga:  Merajut Ukhuwah Islamiyah: Ribuan Warga Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di OKU Timur

“Wartawan mewakili kepentingan publik. Setiap upaya menghambat atau melukai mereka sama saja dengan mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Heri Kusnadi. Ia juga mengucapkan terima kasih secara resmi atas nama IWO-I kepada Polres Pagaralam atas kesigapan dan profesionalisme yang ditunjukkan.

Kasus penganiayaan terhadap wartawan ini diharapkan menjadi perhatian bersama dan momentum penegakan hukum yang lebih kuat untuk melindungi insan pers. Keberhasilan Polres Pagaralam dalam menangani kasus ini diharapkan dapat mencegah terulangnya tindak kekerasan serupa di masa mendatang dan menjaga ekosistem pers yang sehat dan aman.(JE/HM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *