Affif Sembara S.H., C.H., C.P.A.T.: Paralegal Mandiri Jaya Siap Kawal Keadilan Non Litigasi di OKU Timur

OKU TIMUR,Sumatera Selatan,Jelajahekspres.com – Kegelisahan masyarakat terhadap akses keadilan yang seringkali terhambat biaya dan birokrasi menemukan titik terang.

Di tengah kompleksitas permasalahan hukum yang terjadi di wilayah perdesaan, hadir sosok Affif Sembara, S.H., C.H., C.P.A.T., seorang paralegal yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Melalui lembaga Paralegal Mandiri Jaya, ia membuka pintu layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara non litigasi, memastikan setiap warga mendapatkan haknya untuk didampingi tanpa harus melalui jalur pengadilan yang memakan waktu dan biaya.

Lembaga yang beralamat lengkap di Jalan Tegal Rejo Blok K 10, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan ini didirikan dengan tujuan mulia untuk menjembatani kesenjangan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.

Affif Sembara, yang juga aktif di Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Hukum Paralegal LKPHPI Non Litigasi OKU Timur, menegaskan bahwa keberadaannya adalah bentuk kepedulian terhadap tingginya angka perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga:  Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Sekda OKU Timur Wajibkan ASN Adaptif, Profesional, dan Berintegritas

“Banyak warga yang takut dan bingung ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Padahal, tidak semua perselisihan harus berakhir di ruang sidang,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (2/3/2026).

Dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) serta sertifikasi Certified Hypnotherapist (C.H.) dan Certified Paralegal (C.P.A.T.), Affif menawarkan pendekatan yang humanis dalam setiap penanganan kasus.

Metode non litigasi yang diusungnya mengutamakan mediasi, negosiasi, dan konsultasi hukum preventif untuk mencegah meluasnya konflik di tengah masyarakat.

Wilayah cakupan layanannya saat ini difokuskan di Kecamatan Belitang dan sekitarnya, menyasar kasus-kasus perdata ringan, sengketa tanah, hingga perselisihan keluarga yang kerap terjadi di lingkungan agraris seperti OKU Timur.

Kehadiran Paralegal Mandiri Jaya menjadi angin segar bagi warga Desa Tegal Rejo dan sekitarnya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi gratis yang disediakan oleh lembaga tersebut.

“Dulu kalau ada masalah surat-menyurat atau sengketa batas tanah, kami bingung harus ke mana.

Baca juga:  Sinergitas Malam di Gereja Asumpta, Kapolres OKU Timur Ajak Umat Katolik Perangi Narkoba dan Judi Online

Biaya ke kota juga mahal. Sekarang ada Pak Affif yang bisa diajak diskusi dan membantu mengurus administrasi hukum,” ungkapnya dengan rasa syukur.

Affif menjelaskan, fokus utama pendampingan non litigasi ini adalah pada penyelesaian masalah secara damai tanpa menciptakan permusuhan berkepanjangan antara para pihak.

Hal ini sejalan dengan filosofi hukum adat di Sumatera Selatan yang menjunjung tinggi nilai musyawarah.

Pihaknya juga aktif memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang bahaya sengketa lahan serta pentingnya dokumen hukum yang sah.

“Kami ingin masyarakat tidak mudah terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan. Edukasi adalah kunci utama pencegahan,” tegas Affif.

Selain melayani konsultasi, Paralegal Mandiri Jaya juga berperan sebagai mitra bagi LKPHPI dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan pembuatan dokumen legal sederhana.

Lembaga ini membuka layanan setiap hari kerja di sekretariatnya yang berada di kompleks perumahan Jalan Tegal Rejo.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung tanpa dikenakan biaya, atau hanya dengan biaya sukarela untuk kasus-kasus yang memerlukan pendampingan intensif di lapangan.

Baca juga:  Bandar Sabu Paruh Baya Ditangkap Polisi di Lorong Masjid Martapura

Ke depan, Affif Sembara menargetkan perluasan jangkauan layanan hingga ke seluruh penjuru OKU Timur.

Ia juga berencana merekrut dan melatih lebih banyak paralegal muda dari desa-desa untuk ikut serta dalam program-program LKPHPI.

Dengan adanya kader-kader paralegal di tingkat desa, diharapkan akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkendala jarak dan biaya.

“Keadilan tidak boleh mahal. Keadilan harus bisa dijangkau oleh siapa saja, di mana saja,” pungkasnya.(T.HDYT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *