Dari Laporan Warga Terbukti 2,5 Kg: Dua Bandar Ganja Digulung Polres OKU Timur dalam Satu Hari

OKU Timur Sumsel,JelajahEkspres.com
Polres Oku Timur menggelar konferensi pers pada Jumat,5 Desember 2025, untuk mengumumkan keberhasilan besar dalam pemberantasan narkoba. Kapolres AKBP Adik Listiyono, SH., MH., didampingi langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, SH., memaparkan pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai 2,5 kilogram. Konferensi pers yang dihadiri juga oleh Kasi Humas dan Kasi Propam ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Operasi pengungkapan bermula dari kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat.Pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, personel patroli Sat Res Narkoba Polres Oku Timur menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan dan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di area pinggiran lapangan sepak bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang. Laporan inilah yang menjadi titik tolak penyelidikan.

Setelah melakukan verifikasi dan pengumpulan informasi intensif,tim Res Narkoba membentuk tim khusus. Atas perintah Kasat Narkoba, dilakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan. Saat penggerebekan berlangsung, seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama DS panik dan berusaha melarikan diri. Namun, kewaspadaan dan kecepatan anggota berhasil mencegahnya, dan DS pun berhasil diamankan di tempat kejadian.

Baca juga:  Wakapolda Sumsel Pimpin Safari Ramadhan di OKI, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Nasional

Dari tangan tersangka DS,polisi menyita barang bukti awal berupa dua bungkus plastik besar berisi ganja kering. Tak hanya itu, satu unit ponsel merek OPPO warna biru juga diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti ganja dari DS ini memiliki berat bruto masing-masing 929 gram dan 561 gram.

Tim tidak berhenti pada penangkapan pertama.Melalui pemeriksaan mendalam dan pengembangan informasi dari DS, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan dan menemukan titik lainnya. Pada hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 15.30 WIB, operasi dilanjutkan ke Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Di lokasi kedua ini, seorang tersangka lain berinisial M berhasil diamankan.

Baca juga:  Pemkab Muara Enim Kembali Raih Peringkat Tertinggi Pelayanan Informasi Publik se-Sumsel

Dari pengembangan ke tersangka M,polisi kembali menemukan dan menyita barang bukti vital. Satu paket ganja dengan berat yang lebih besar, yaitu 1.014 gram, berhasil diamankan. Dengan demikian, total seluruh barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari kedua lokasi dan tersangka mencapai 2.504 gram atau setara dengan 2,5 kilogram.

Kedua tersangka,DS dan M, kini menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengancam pelaku penyimpanan, kepemilikan, atau pengedaran narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 8 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dalam pernyataannya,Kapolres Oku Timur, AKBP Adik Listiyono, SH., MH., menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat. “Kami sangat menghargai dan mengapresiasi antusiasme serta kerja sama yang baik dari masyarakat. Laporan warga adalah modal utama kami. Tanpa dukungan ini, upaya memerangi narkoba tidak akan maksimal,” ungkap Kapolres. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas baik pengedar (bandar) maupun penyalahguna narkoba di wilayah OKU Timur.(JE – T.HIDAYAT).

Baca juga:  Keluarga Besar SMA NEGERI 1 BELITANG Kabupaten OKU TIMUR Mengucapkan

Sumber
Humas Polres OKU Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *