Garda Depan Lancarnya Nataru: Polres OKU Galakkan Sosialisasi Larangan Truk Besar di Hari Puncak

Baturaja OKU Sumsel,JELAJAHEKSPRES.com
Memasuki masa persiapan puncak arus Natal dan Tahun Baru(Nataru) 2025/2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Perhubungan setempat secara proaktif telah memasang spanduk-spanduk sosialisasi aturan pembatasan angkutan barang. Aksi pemasangan yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) ini merupakan langkah nyata dalam mengkomunikasikan kebijakan penting kepada para pemangku kepentingan, terutama pengusaha dan pengemudi angkutan barang.

Kebijakan pembatasan ini bukanlah aturan lokal semata,melainkan diterapkan secara seragam berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tingkat nasional. SKB tersebut ditandatangani pada November 2025 oleh empat pimpinan instansi kunci: Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Hal ini menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi terpadu untuk mengatur lalu lintas secara nasional.

Kapolres OKU,AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas, AKP Ferri Zulfian, menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang merupakan langkah antisipatif yang krusial. Tujuannya adalah untuk secara signifikan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, khususnya pada ruas-ruas jalan utama yang menjadi urat nadi perjalanan mudik dan wisata selama periode Nataru. Dengan mengurangi volume kendaraan berat, diharapkan kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat dapat lebih terjamin.

Baca juga:  BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR Mesin Filter Air Minum untuk Pondok Pesantren Al Falah di OKU Selatan

Aturan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah(Polda) Sumatera Selatan. Ini berarti bahwa seluruh kabupaten/kota di Sumsel, termasuk OKU, akan menerapkan pembatasan yang sama. Keseragaman aturan ini penting untuk mencegah penumpukan kendaraan barang di wilayah tertentu dan memastikan kelancaran di seluruh koridor utama provinsi.

Pembatasan tidak berlaku setiap hari,tetapi secara ketat pada hari-hari yang diprediksi sebagai puncak arus lalu lintas. Untuk periode Natal 2025, larangan operasional berlaku pada tanggal 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025. Sementara untuk puncak arus Tahun Baru 2026, pembatasan diberlakukan pada tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026. Penetapan tanggal ini mempertimbangkan pola perjalanan masyarakat sebelum, selama, dan setelah hari raya.

Baca juga:  Kapolsek Belitang I Turun Langsung Monitoring Kings Family Karaoke, Begini Hasilnya

Tidak semua kendaraan barang terkena aturan ini.Pembatasan secara spesifik hanya ditujukan pada kendaraan angkutan barang dengan ukuran dan berat yang berpotensi besar mengganggu kelancaran, yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram atau 14 ton. Kendaraan dengan JBI di bawah batas tersebut masih diperbolehkan beroperasi dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya.

Melalui sosialisasi via spanduk ini,Kapolres OKU mengharapkan kerja sama dan kepatuhan penuh dari seluruh pihak terkait. Perusahaan angkutan diimbau untuk mengatur ulang jadwal pengiriman dan mengistirahatkan armada truk beratnya pada tanggal-tanggal terlarang tersebut. Kepatuhan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi positif antara kepentingan ekonomi logistik dan keselamatan serta kenyamanan perjalanan publik.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi secara dini dan adanya aturan yang jelas berbasis SKB nasional,upaya Polres OKU dan Dinas Perhubungan ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan lalu lintas. Langkah preventif ini pada akhirnya ditujukan untuk menekan angka kemacetan, mengurangi risiko kecelakaan, dan menyukseskan pengamanan serta pengaturan lalu lintas selama momen Nataru, sehingga perjalanan warga bisa lebih lancar, aman, dan tertib.(JE/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *