OKU TIMUR GAGALKAN PEREDARAN SABU 1 KG, 247 RIBU JIWA DISELAMATKAN

Martapura,OKU Timur,Sumsel,JELAJAHEKSPRES.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam skala besar dengan total berat 1.062 gram. Operasi yang digelar pada Sabtu (20/9/2025) ini berhasil menyelamatkan sekitar 247.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba, sekaligus mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti lengkap.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, dalam konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur pada Rabu (1/10/2025) mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah dasar di Kecamatan Buay Madang Timur. Laporan warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, SH.

Proses pengungkapan dimulai dengan penyelidikan intensif yang mengantarkan petugas pada lokasi dimana lima pria sedang berkumpul. Saat petugas akan melakukan pengamanan, ketujuh orang tersebut berusaha melarikan diri, namun tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DN (49), seorang petani, dan HP (28), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Baca juga:  Fatrio/Hendri Kawal Gelar Juara di Final Kapolres Cup 2026

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan berupa satu paket besar sabu seberat 951 gram yang dibungkus plastik berlogo ikan koi bertuliskan LLTS, disusul satu paket sabu 102 gram dan satu paket sabu 9 gram dalam plastik klip bening. Tidak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, plastik klip, kantong plastik, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.

Kapolres menekankan bahwa barang bukti sabu seberat 1.062 gram ini memiliki dampak yang sangat mengerikan jika sampai beredar di masyarakat. “Barang bukti sabu ini jika beredar di masyarakat bisa merusak masa depan hingga 247 ribu jiwa. Dari pengungkapan ini, setidaknya ratusan ribu orang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba,” tegas Kapolres dengan penuh keyakinan.

Baca juga:  Prestasi Gemilang! Bupati OKU Timur Raih Penghargaan Nasional BKPRMI Award 2025 untuk Komitmen Kuat Bangun Generasi Qur'ani

Secara yuridis, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres OKU Timur menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Ia secara khusus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, sekaligus mengajak semua elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di OKU Timur,” tegasnya.

Baca juga:  Kebuntuan PAW Kades Tanjung Kemala: Syahril Gugat Legitimasi Hasil Musyawarah Desa

Menutup pernyataannya, Kapolres mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus bergandengan tangan memerangi narkoba. “Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya dengan penuh harap. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah OKU Timur,(JE – T.HIDAYAT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *