Baturaja OKU,Sumatera Selatan,Jelajahekspres.com – Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.
Pelaku yang diketahui berinisial ND (39) tersebut diringkus tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh korban beberapa bulan lalu.
Pelaku ND, yang beralamatkan sebagai warga Dusun II Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Lokasi penangkapan berada di kediaman pelaku yang berada di wilayah Bakung, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Resmob Singa Ogan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang selama ini bersembunyi.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., menjelaskan kronologi awal kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 10 November 2025, dini hari.
Korban yang bernama Sefta Sari (25), seorang warga Jalan Abdurahman Wahid RT 021 RW 005 Kelurahan Kemala Raja, menjadi target pelaku saat sedang tertidur lelap di kediamannya.
“Berdasarkan keterangan korban, ia sempat menggunakan handphone miliknya hingga sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian tertidur di kamar.
Namun saat terbangun pada pukul 05.15 WIB keesokan harinya, korban dikejutkan dengan hilangnya handphone miliknya,” ujar AKP Irawan.
Korban yang segera curiga lalu memeriksa bagian dapur rumahnya dan mendapati satu unit tabung gas LPG 3 kilogram juga telah raib dari tempatnya.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, polisi menemukan fakta bahwa tidak ada tanda-tanda kerusakan pada pintu atau jendela rumah korban.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanfaatkan kelengahan korban, di mana pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
Hal inilah yang kemudian memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya dan membawa kabur barang berharga milik korban tanpa menimbulkan kecurigaan.
Setelah menerima laporan polisi dengan Nomor: LP-B / 201 / XI / 2025 / SUMSEL / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan akhirnya membuahkan hasil ketika tim mendapatkan informasi terkini mengenai keberadaan tersangka.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ND di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Barang bukti tersebut antara lain berupa satu buah kotak handphone, satu unit handphone merek Vivo Y19 Pro warna hitam dengan nomor IMEI 1: 866675087017556 dan IMEI 2: 866675087017549, serta satu buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau yang diakui sebagai milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku ND kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres OKU.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau saat tidur, guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.(red)












