Ringkus Peredaran Ganja 1,7 Kg, Satresnarkoba Pagar Alam Tangkap Dua Bersaudara

Pagaralam Lahat Sumsel,JelajahEkspres.com
Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja skala menengah. Dalam operasi yang digelar belakangan ini, petugas berhasil menyita total 1,7 kilogram ganja dan mengamankan dua orang tersangka yang ternyata merupakan saudara kandung. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin secara langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pagar Alam,Iptu Doris Pidriandi, S.H., berdasarkan arahan tegas dari Kapolres setempat, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik. Operasi berawal dari informasi dan laporan waspada yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di kawasan Jalan Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung.

Berdasarkan laporan itu,tim penyelidik segera bergerak melakukan pengamatan. Di lokasi yang dilaporkan, petugas menemukan seorang pria berperilaku mencurigakan. Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Reza Saputra (25), berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka pertama ini terbukti membawa satu paket ganja seberat 100 gram.

Baca juga:  Dari Ladang Pengabdian ke Puncak Prestasi: 8 Guru OKU Timur Sabet Gelar Juara di Tingkat Provinsi Sumsel

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,Reza Saputra memberikan pengakuan bahwa masih ada ganja lain yang disimpan di rumah orang tuanya. Sebelum menuju ke lokasi penyimpanan tersebut, polisi lebih dahulu melakukan pengembangan dengan mengamankan kakak kandung Reza, yaitu Rico Kurniawan (30), di Jalan Wedana Gani. Kedua tersangka kemudian mengakui kepemilikan bersama atas ganja tersebut dan menyebut sumbernya dari seorang individu berinisial Ardi.

Tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah orang tua kedua tersangka.Hasil penggeledahan di rumah itu sangat signifikan. Petugas menemukan dua paket ganja lain dengan total berat 300 gram di dalam sebuah tas. Temuan yang lebih besar datang dari sebuah kamar kosong di rumah tersebut, di mana sebanyak 1.300 gram ganja yang dikemas dalam karung berhasil ditemukan tersembunyi di bawah ranjang. Dengan demikian, total ganja yang diamankan mencapai 1.700 gram atau 1,7 kilogram.

Selain ganja sebagai barang bukti utama,polisi juga menyita sejumlah alat pendukung kejahatan. Barang sitaan meliputi dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah tas, timbangan digital, serta karung tempat penyimpanan. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Reza dan Rico menunjukkan hasil yang positif mengandung dua jenis zat terlarang, yaitu metamfetamin dan THC (komponen aktif dalam ganja), yang mengindikasikan bahwa mereka bukan hanya pengedar tetapi juga pengguna.

Baca juga:  Komitmen Bangun Generasi Emas, Bunda PAUD OKU Timur dr. Sheila Noberta Terima Apresiasi Kemendikdasmen RI

Kedua tersangka telah ditetapkan statusnya sebagai pengedar.Mereka kini dijerat dengan pasal-pasal berat yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup, menggambarkan seriusnya tindak pidana yang mereka lakukan.

Melalui Kasat Narkobanya,Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Keterlibatan warga dinilai sangat membantu polisi dalam melakukan tindakan yang cepat dan tepat. Iptu Doris Pidriandi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk menelusuri dan mengungkap jaringan di atasnya, khususnya untuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok berinisial Ardi. “Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya, menutup pernyataan.(JE – HM).

Baca juga:  Panen Raya Serentak,Presiden Prabowo Hadir Langsung di Tengah Petani, OKU Timur Tunjukkan Peran Strategis

Sumber
Humas Polres Pagaralam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *